Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176
Pengamat politik dari Unmul Samarinda, Saiful Bahtiar.-(Foto/ Dok. Pribadi)-
Ketua KPU Mahulu tak menampik saat disinggung terkait adanya potensi gugatan lagi di MK dengan adanya putusan terbaru itu.
Menurut Paulus, 2 anggota anggota DPRD tersebut bukan lagi diartikan sebagai anggota DPRD terpilih.
Melainkan sudah menjadi anggota DPRD aktif, karena keduanya mengundurkan diri setelah pelantikan atau sebelum putusan MK terbaru itu ditetapkan.
Ia juga tidak mempersoalkan jika terjadi gugatan lagi di MK dari pihak tertentu pada hasil PSU yang digelar bulan Mei mendatang.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
BACA JUGA: Fenomena Water Hammer pada BBM Dituding jadi Penyebab Kendaraan di Balikpapan Rusak
“Silakan kalau mau gugat lagi. Tapi yang perlu diingat adalah putusan MK terhadap sengketa pilkada Mahulu sudah jelas, itu yang jadi acuan kami di PSU ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa semua tahapan PSU ini juga telah ditetapkan, bahkan semuanya diatur dalam putusan MK nomor 224.
Sehingga jika terjadi perubahan dan digiring menggunakan putusan terbaru. Maka, MK tentu harus merubah lagi putusan yang ada sebelumnya.
“Tahapan PSU ini semuanya sudah diatur, dan mengacu pada putusan MK 224. Tanggal 7 Mei sudah mulai tatapan kampanye, kemudian tanggal 24 Mei 2025 hari pencoblosan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
