Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Pimpin Apel usai Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan KPK
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memimpin apel ASN usai dikabarkan kabur karena tersandung kasus korupsi.-(Foto/ Istimewa)-
Selain Sahbirin Noor, dalam perkara ini turut ditetapkan beberapa tersangka lainnya.
Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah dan Agustya Febry Andrean, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
BACA JUGA: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
BACA JUGA: DP3 Kota Balikpapan Salurkan 40 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Masyarakat
Pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi suap, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, disebutkan memberikan suap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Atas perbuatan tersebut, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Termasuk Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B, yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau perwakilannya.
BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Berau Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Lokasi Debat Kedua Calon Bupati Mahulu Dipindah ke Samarinda
Tersangka secara In Absentia
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.
KPK menyatakan bahwa sejak Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu, keberadaannya masih belum diketahui.
Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa KPK terus melakukan pencarian terhadap Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," ungkap Nia Siregar, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, 5 Gram Sabu Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: