Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, 5 Gram Sabu Diamankan

Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, 5 Gram Sabu Diamankan

Kedua tersangka beserta beberapa paket sabu yang disita. -Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Selatan. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dan peralatan pendukung lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, mengatakan bahwa dua pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial E (44) dan A (44). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

"Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 20.30 Wita," ujar Iptu Iskandar, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA:Dinkes Balikpapan Lakukan Pencegahan Peredaran Jajanan Latiao dari China

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Feeder di Kawasan IKN Capai 78,94 persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polisi kemudian menelusuri informasi ini dan berhasil menangkap A di tempat kosnya yang terletak di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Berdasarkan hasil interogasi, A mengungkapkan lokasi keberadaan E, yang akhirnya ditangkap di lokasi terpisah di Balikpapan Barat.

Tersangka E diketahui tinggal di Jalan Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, sementara tersangka A berdomisili di Jalan Sepakat Laut, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencakup dua paket sabu dengan berat 1,86 gram, empat paket sabu seberat 4,10 gram, beberapa plastik kosong, dan sebuah power bank,” kata Iptu Iskandar.

BACA JUGA:Draf Keppres IKN Masih Dikaji, Jika Mensesneg OK, Prabowo Langsung Teken

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Disamping itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap dapat menyelamatkan para korban dari bahaya narkotika jenis sabu, mengurangi kerugian negara, serta melindungi generasi muda Balikpapan dari pengaruh narkoba,” ujar Ipda Sangidun.

BACA JUGA:Bangun Saluran Tersier hingga Rumah Pompa jadi Upaya Kendalikan Banjir di Balikpapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: