Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Pimpin Apel usai Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan KPK
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memimpin apel ASN usai dikabarkan kabur karena tersandung kasus korupsi.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: 3 Ruang Kelas SMPN 5 Tanjung Redeb Hangus Terbakar
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Paman Birin.
Nia Siregar menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, tanpa memerlukan kehadirannya.
Menurut Nia, hal ini diperbolehkan dalam proses hukum tindak pidana korupsi melalui metode in absentia.
"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Nia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: