DJP Minta Masyarakat Waspada Penipuan Baru Mengatasnamakan Pegawai Pajak
ilustrasi-istimewa-
BACA JUGA : Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit
Salah satunya adalah phishing, di mana pelaku mencoba meniru situs resmi DJP untuk mencuri data pribadi pengguna.
Modus lain yang sering terjadi adalah pengiriman file dengan ekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
File tersebut sering kali berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat meretas data pribadi pengguna jika dibuka.
"Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
BACA JUGA : Pj Gubernur Kaltim: ‘Saya Tidak Pernah Cawe-Cawe Anggaran Beasiswa’
"Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP," jelas Dwi.
Dwi juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka dan mengabaikan pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, atau yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id.
"DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id," tegas Dwi.
Dwi juga meminta masyarakat untuk menghubungi saluran pengaduan DJP apabila menemui indikasi penipuan dalam pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
BACA JUGA : Cerita Iptu Imam Jayadi, Dari Atlet Berprestasi Hingga Wasit Judo Nasional
"Masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya," tutup Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: