Pemkot Hapus Denda PBB-P2 Lewat Perwali, DPRD Samarinda Sambut Positif

Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin.-Mayang/Disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kabar baik bagi wajib pajak di Samarinda. Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membebaskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025 ini.
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran PBB-P2 selama pemutihan berlangsung.
Setelahnya, Pemkot Samarinda memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pajak pada tahun 2025.
BACA JUGA:Abdulloh Minta Refocusing Anggaran jangan sampai Korbankan Kepentingan Masyarakat
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Malah Aniaya Ibu Kandung! Pemuda Samarinda ini tak Jera Meski Pernah Dibui
Nilai tertentu ini, merupakan selisih PBB-P2 yang terutang pada tahun 2025 dengan PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah ditambahkan kenaikan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2025 dibatasi sebesar PBB-P2 terutang tahun pajak 2024. Dan ditambahkan kenaikan 25 persen.
Adanya Perwali ini, disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin.
Ia menilai, kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini terbebani denda pajak yang menumpuk. Serta menghindari warga tak taat pajak.
"Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan lebih sadar membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat," ujar Andi, Kamis (20/3/2025).
Meski mendukung kebijakan ini, Andi Saharuddin menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Ia berharap masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh.
BACA JUGA:Polresta Samarinda Ungkap 28 Kasus dengan 46 Tersangka Selama Operasi Pekat Mahakam 2025
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Aktif Selama Mudik Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: