Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit

Kakek 73 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Polisi karena Perkosa Gadis di Kebun Sawit

AK (73) pelaku pemerkosaan yang ditahan Polsek Sebulu.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – NL (73) ditangkap kepolisian karena terbukti memerkosa seorang perempuan berinisial AK (18), pada Sabtu 14 Septmber 2024 di kebun kelapa sawit, di Desa Mekar Jaya, Sebulu, Kukar.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi, kasus ini dilaporkan pertama kali pada Minggu 15 September 2024 lalu.

Korban bersama bibinya mendatangi Polsek Sebulu untuk melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya. Kejadian tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 19.00 Wita.

BACA JUGA:12 Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Kota Bangun Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, pelaku menghampirinya di kebun sawit tersebut ketika ia sedang sendirian. Pelaku, yang merupakan warga Samarinda Utara itu, tiba-tiba menyergap korban. Korban kemudian melapor ke polisi dengan bantuan keluarganya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat, tepatnya pada Minggu 15 September 2024, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sebulu, tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang milik korban," ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

BACA JUGA:Deklarasi Akbar Dendi-Alif Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kukar

Bukti-bukti tersebut ditemukan saat olah TKP di kebun sawit. Kapolsek juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah langkah penting dalam menangani kasus ini.

"Kami sudah mengamankan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi administrasi penyidikan," imbuhnya.

Tersangka NL dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pemerkosaan.

Ancaman hukuman berat siap menanti tersangka, mengingat kejahatan yang dilakukannya tergolong serius dan melukai kehormatan korban.

BACA JUGA:Seorang Remaja Tenggelam di Kota Bangun, Proses Pencarian Masih Berlangsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: