Hendak Buang Barang Bukti Sabu, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Buron

Hendak Buang Barang Bukti Sabu, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Buron

Barang bukti sabu yang disita polisi diamankan di Mapolsek Sebulu.-istimewa -

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Satuan Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Dalam operasi yang dilakukan di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (29) yang diduga sebagai kurir narkoba.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah yang menjadi lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ucap Heru, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA: Ketahuan Simpan Narkoba, Polres Kubar Amankan 2 Pria Beserta 20 Paket Sabu

BACA JUGA: Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Keburu Ditangkap Polisi di Loa Janan

Hasilnya, pada pukul 18.30 Wita, petugas menemukan dua pria yang mencurigakan di dalam rumah di wilayah tersebut.

Begitu petugas mendekat, salah satu pria langsung melarikan diri, sedangkan HS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri, mereka menemukan dompet kuning yang dibuang oleh tersangka HS.

Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, korek gas, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp50.000.

BACA JUGA: Setahun Nyaman Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jahab Akhirnya Ditangkap Polsek Loa Kulu

BACA JUGA: Hendak Jual Sabu, Pria Samarinda Seberang Ditangkap Polsek Loa Janan

Kapolsek Sebulu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial E, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang telah menghubunginya.

"Kami telah mengidentifikasi E sebagai bandar yang memasok sabu kepada HS. E kini menjadi buron, dan kami akan terus berusaha menangkapnya," ujar AKP Heru.

HS sendiri kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: