Hendak Jual Sabu, Pria Samarinda Seberang Ditangkap Polsek Loa Janan

Tersangka (dua dari kiri) saat ditangkap di kawasan Loa Janan. -istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang warga daerah Padaelo, Samarinda Seberang diringkus polisi karena diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Kukar.
Pria berinisial AS (46) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kamis (5/12/2024) di Jl. HM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram.
Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam serta patrol di kawasan yang dimaksud.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 96 Gram Sabu di Kembang Janggut
BACA JUGA: Penghitungan Suara Usai, Edi-Rendi Unggul Signifikan, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Pilkada Kukar
Saat patroli, petugas menemukan AS yang tampak gelisah. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di celana depan.
Barang-barang lainnya seperti alat hisap dan uang tunai juga ditemukan di lokasi. “Tim kami langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor,” ungkap Dwi Handono, Sabtu (7/12/2024).
Dari pengakuan tersangka, barang itu rencananya akan diberikan kepada pria lain berinisial IR. Sementara dia membeli sabu-sabu tersebut di wilayah Padaelo, Samarinda Seberang.
“Barang haram itu dibeli seharga Rp 150 ribu,” tambahnya. Sementara itu, tersangka kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ratusan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kukar, Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Politik Uang
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Kaltim Gerebek Kawasan Padat Penduduk di Balikpapan
AS pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti sabu-sabu, alat-alat pendukung, dan uang tunai kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Iswanto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: