Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 96 Gram Sabu di Kembang Janggut

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 96 Gram Sabu di Kembang Janggut

Tersangka AH (41) yang berhasil diringkus - Humas Polres Kukar--

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Kembang Janggut pada Rabu 27 November 2024. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (41) bersama barang bukti berupa sabu seberat 96,08 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lima hari setelah menerima informasi masyarakat.

Barang bukti sabu ditemukan di sebuah penginapan dan diduga berasal dari jaringan narkotika di Samarinda.

Menurutu Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA : Terus Kembangkan Daya Tarik Maratua dengan Pembangunan Insfrastruktur

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kembang Janggut, yang dikenal rawan peredaran narkoba.

Aksi penangkapan ini langsung dipimpin oleh AKP Suyoko. Selama penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri fisik tersangka dan kendaraan yang sering digunakan, yaitu motor Yamaha Mio Gear warna merah.

“Pada Selasa 26 November 2024 malam, tersangka berhasil diidentifikasi saat berada di kawasan Kembang Janggut. Tim melanjutkan pengintaian hingga pagi hari,” ungkap AKP Suyoko, pada 01 Desember 2024.

Hingga pada Rabu paginya, polisi melihat AH memasuki sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersangka.

BACA JUGA : Dishub Balikpapan Andalkan Bus Bacitra sebagai Solusi Kemacetan, 100 Persen Diterima Masyarakat

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.

Total ada empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 96,08 gram.

Barang bukti lain yang turut disita adalah resi pengiriman dari sebuah jasa ekspedisi, pipet kaca, dan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.

Berdasarkan keterangan awal, AH mengaku memperoleh sabu dari jaringan narkotika di Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: