Bankaltimtara

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 96 Gram Sabu di Kembang Janggut

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 96 Gram Sabu di Kembang Janggut

Tersangka AH (41) yang berhasil diringkus - Humas Polres Kukar--

Pengiriman barang dilakukan menggunakan metode “jejak peta,” sebuah cara yang memungkinkan pengedar bertransaksi tanpa harus bertemu langsung.

BACA JUGA : Pj Bupati PPU Sebut Partisipasi Pemilih Mencapai 79 Persen

“Tersangka menggunakan sistem jejak peta untuk mengambil sabu dari Samarinda. Modus ini sering digunakan dalam jaringan narkotika,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman menyampaikan apresiasi atas kinerja timnya.

BACA JUGA : Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Kritis

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata Polres Kukar dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan peredaran narkotika akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: