Penghitungan Suara Usai, Edi-Rendi Unggul Signifikan, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Pilkada Kukar

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada 2024 di Kukar.-Disway/ Ari-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara resmi menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini berlangsung hingga Jumat 6 Desember 2024, kemarin.
Rekapitulasi mencatat total 392.161 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496 orang. Sebanyak 377.765 suara dinyatakan sah, sementara 14.396 suara lainnya tidak sah.
Proses rekapitulasi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan akurasi hasil pemungutan suara.
"Alhamdulillah, proses rekapitulasi berjalan lancar hingga dini hari. Semua tahapan dilakukan sesuai aturan dan diawasi dengan ketat," ungkap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA: KPU Balikpapan Resmi Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
BACA JUGA: KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Dia menegaskan, bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam rekapitulasi. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) membantu mempermudah dan memastikan akuntabilitas proses tersebut.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin mendapat 259.489 suara atau 68,5 persen dari total suara sah. Pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, memperoleh 34.763 suara.
Dan, pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, memperoleh 83.513 suara. Dengan demikian, pasangan Edi Damansyah- Rendi Solihin memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Kukar 2024.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," ujar Rudi.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pilkada Paser, Fahmi-Ikhwan Menang, Selisih 52.698 Suara
BACA JUGA: Hasil Pleno Penetapan Suara KPU, Mayang-Stanis Menang Mutlak di Pilkada Mahulu 2024
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada ini mencerminkan antusiasme warga Kukar untuk menentukan pemimpin daerah mereka.
Meski ada keberatan, saksi dari paslon nomor urut 01 dan 02 tetap menandatangani berita acara rekapitulasi. Keberatan dari pihak paslon 03 diakomodasi oleh KPU Kukar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Keberatan ini kami proses sesuai aturan, dan keputusan akhirnya telah disepakati bersama. Demokrasi di Kukar harus berjalan dengan baik," kata Rudi.
Hasil rekapitulasi akan dikirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 8 Desember 2024. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari kerja.
BACA JUGA: Rapat Pleno Berakhir, KPU Samarinda Tetapkan Paslon AH-Saefuddin sebagai Pemenang
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Berau, SraGam Unggul 696 Suara Dari MP-AW
Jika tidak ada gugatan, KPU Kukar akan menetapkan hasil Pilkada ini sebagai keputusan final.
"Kami berharap proses ini berjalan lancar hingga selesai. Semua pihak kami imbau menjaga ketertiban dan menghormati hasil Pilkada demi kebaikan bersama," tutup Rudi.
Tolak Tandatangani Berita Acara
Ramadhan, saksi dari pasangan nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menolak hasil rekapitulasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terkait masa jabatan salah satu calon. Sehingga, pihaknya tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Berdasarkan putusan MK, masa jabatan lebih dari 2,5 tahun dihitung sebagai satu periode penuh," tegas Ramadhan, Sabtu (7/12/2024).
BACA JUGA: Edi Damansyah Optimis Hasil Pilkada Bawa Kebaikan bagi Warga Kukar
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Kukar Telah Berjalan Kondusif, Kapolres Apresiasi Keterlibatan Masyarakat
Ia mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan nomor 2/PUU-XXI/2023 dan nomor 129/PUU-XXII/2024. Menurutnya, masa jabatan Plt (Pelaksana Tugas) kepala daerah yang berlangsung lebih dari setengah periode juga harus dihitung sebagai satu periode.
“Dengan ini, kami menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kukar,” tegas Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: