KPU Kukar Memastikan Penetapan Bupati Terpilih pada Mei 2025, Pelantikan Wewenang Pusat
Pasangan Aulia-Rendi.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – KPU Kabupaten Kutai Kartangera (Kukar) telah memastikan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada bulan ini. Namun, perihal pelantikan masih menunggu instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Kaltim
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Wiwin menegaskan, bahwa rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil PSU di Kukar dipastikan akan dilakukan pada bulan Mei 2025 ini.
Wiwin menyampaikan hal tersebut dalam wawancara bahwa proses ini merupakan tahapan penting dalam rangka penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada PSU di Kukar.
Setelah KPU Kukar melaksanakan rekapitulasi pleno di tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tunggu yang melibatkan Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (EBRPK).
BACA JUGA: PSU Pilkada Kukar Tuntas, Aulia–Rendi Raih Mandat Rakyat, Dua Paslon Lain Menerima Hasil
BACA JUGA: Aulia-Rendi Unggul di PSU Pilkada Kukar Berdasar Quick Count Versi SCL Taktika
“EBRPK adalah dokumen yang berfungsi untuk mencatat adanya pengajuan gugatan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan hasilnya. Jika tidak ada gugatan yang diajukan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan laporan resmi yang kemudian diteruskan oleh KPU RI kepada KPU Kukar untuk dilanjutkan dengan penetapan resmi calon terpilih,” ungkapnya, Kamis (1/5/2025).
Wiwin menambahkan, bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih adalah wewenang di luar KPU Kukar, meskipun pihaknya bertanggung jawab atas penetapan calon terpilih.
KPU Kukar hanya akan mengajukan surat rekomendasi calon terpilih yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur Kaltim untuk dilantik.
Namun, menurut Wiwin, pelantikan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di tingkat nasional.
BACA JUGA: Aulia-Rendi Klaim Menang PSU Kukar Berdasarkan Hitungan Internal BSPN
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang di Kukar, KPU RI: Semoga Ini yang Terakhir
“Pastinya tidak akan lewat bulan 5, pasti di Mei inilah penetapan dilakukan. Tapi perihal pelantikan bukan wewenang kami,” ujar Wiwin.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa meskipun KPU Kukar memiliki kewenangan penuh dalam hal penetapan pasangan calon yang terpilih, urusan pelantikan berada di luar kewenangan mereka.
Rapat pleno penetapan akan menjadi tahapan formal yang dihadiri oleh seluruh pasangan calon yang terpilih, serta undangan untuk pasangan calon lainnya yang masih terlibat dalam proses.
Keberadaan pleno ini sangat penting karena mencerminkan proses pendewasaan demokrasi di Kukar, yang tidak hanya fokus pada kompetisi politik tetapi juga pada rekonsiliasi di antara para peserta pemilu.
BACA JUGA: Pastikan PSU Aman, Polres Mahulu Gelar Simulasi Sispamkota
BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Minta Semua Paslon Tak Pasang APK di Luar Jadwal Kampanye Resmi
“Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, kami akan mengundang semua pasangan calon, terutama yang terpilih, untuk hadir. Pasangan calon lain juga akan diundang, meskipun bisa melalui perwakilan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
