Hasil Rekapitulasi Pilkada Paser, Fahmi-Ikhwan Menang, Selisih 52.698 Suara

Rekapitulasi Pilkada 2024 melalui pleno terbuka yang digelar KPU Paser, pada Rabu (4/12/2024).-(Foto/KPU Paser)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser.
Hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari unggul.
Fahmi-Ikhwan unggul atas paslon nomor urut 2 yakni Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa dengan selisih mencapai 52.698 suara.
Fahmi-Ikhwan meraup suara sah sebanyak 94.855, sementara pasangan Masitah-Denni peroleh 42.157 suara.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Berau, SraGam Unggul 696 Suara Dari MP-AW
BACA JUGA: Pemekaran 3 Kecamatan di Mahulu Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, hasil rekapitulasi telah dituangkan dalam surat pengumuman Nomor 535/PL.02.3-Pu/6401/2024.
"Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser sudah diumumkan dan itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara," katanya, Rabu (4/12/2024).
Ahyar melanjutkan, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser berdasarkan penghitungan perolehan suara sah yang tertuang dalam formulir model D.Hasil KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Berangkat dari hasil itu, Fahmi-Ikhwan unggul di seluruh kecamatan di Kabupaten Paser.
BACA JUGA: 130 Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Semua Bisa Ditangani Bawaslu, Alasannya karena Ini
BACA JUGA: Mengadopsi Literasi Asesmen Pola Selandia Baru untuk Pendidikan Berkualitas di Kalimantan Timur
"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Rabu pukul 00.23 Wita," tuturnya.
Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Paser sebanyak 211.299 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: