Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Keburu Ditangkap Polisi di Loa Janan

Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Keburu Ditangkap Polisi di Loa Janan

Tersangka gagal konsumsi sabu berhasil diamankan Polsek Loa Janan. -istimewa/Humas Polres Kukar.-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Hendak pesta sabu, dua pemuda di Loa Janan diringkus oleh tim Garangan Polsek Loa Janan.

Polisi berhasil menangkap dua pria dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Minggu 8 Desember2024, dini hari.

Dua pemuda tersebut berinisial RH (26) dan FR (21) diamankan sekitar pukul 01.00 Wita di dekat ATM SPBU Kilometer 19. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 0,8 gram yang disimpan di saku celana.

Menurutu Kapolres Kukar,AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan,AKP Iswanto,penangkapan bermula pada Sabtu malam 7 Desember2024, sekitar pukul 22.30 Wita. RH dan FR mengumpulkan uang sebesar Rp 300.000 untuk membeli sabu-sabu.

BACA JUGA:Sindikat Pengedar Ganja di Tenggarong Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

BACA JUGA:DPRD Kukar Resmikan Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat

Setelah dana terkumpul,RH  pergi ke Padaelo, Samarinda Seberang, untuk membeli dua bungkus sabu-sabu.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Rahmat memberikan sabu-sabu kepada FR. Mereka kemudian kembali menuju Loa Janan. Saat hendak menarik uang di ATM, gerak-gerik mereka yang mencurigakan menarik perhatian Tim Garangan Polsek Loa Janan, yang tengah bertugas.

"Anggota kami mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu di saku celana salah satu pelaku," ujar AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH,pada Senin 09 Desember 2024.

BACA JUGA:Setahun Nyaman Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jahab Akhirnya Ditangkap Polsek Loa Kulu

Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,8 gram. Barang bukti ini diamankan untuk proses penyidikan.

"Kedua pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dengan cara patungan. Setelah kami amankan, mereka langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

RH dan FR dikenakan  pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena tindakan ini termasuk perbuatan menawarkan, membeli, menyimpan, hingga menyalahgunakan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Hendak Jual Sabu, Pria Samarinda Seberang Ditangkap Polsek Loa Janan

Kapolsek Loa Janan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: