Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang Warga, Kades Bai Jaya akan Dinonaktifkan Sementara

Ilustrasi Kepala Desa (Istimewa)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kepala Desa (Kades) Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, Riduan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah diduga tersandung kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta.
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Candra Irwanadhi mengatakan, pihaknya akan memperoses pemberhentian Kades tersebut untuk dilakukan pergantian sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).
Prosesnya akan dilaksanakan setelah mendapat surat resmi dari Kejaksaan Negeri Paser setelah putusan dinyatakan inkrah.
“Kalau mendapat surat resmi dari Kejaksaan akan kami proses untuk Plt dulu,” kata Candra Irwanadi, Jumat (14/3/2025).
BACA JUGA : Skenario AS Dibalik " Ngototnya" Rencana Gencatan Senjata Rusia-Ukraina: Ceraikan Putin dan Xi Jinping
Dalam prosesnya, terlebih dulu nantinya akan dijabat Plt, setelahnya nanti akan di tunjuk Penjabat (Pj) sampai dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Plt nya itu nanti Sekdes, kalau sudah Pj bisa dari Kecamatan tapi yang penting harus PNS,” tuturnya.
Sebelum Kades Bai Jaya diberhentikan pasca putusan dinyatakan inkrah, ia akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya dari usulan yang disampaikan Camat Batu Engau.
Camat Batu Engau, Tauhid memastikan bahwa Kades Bai Jaya yang dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu akan dinonaktifkan sementara.
BACA JUGA : Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan
Surat usulan pemberhentian sementara itu sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sejak Senin (10/3/2025).
“Kami sudah usulkan pemberhentian sementara, suratnya sudah sejak senin kemarin kami teruskan,” kata Tauhid.
BACA JUGA : Warga Samarinda War Takjil Gratis di Gebyar Ramadan UMKM Gratis Pol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: