Dituduh Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Dituduh Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Polisi menahan pria yang diduga melakukan penipuan. -Istimewa-Polres Paser

PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial HMS (51) harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dalam penyewaan alat berat excavator senilai Rp240 juta.  

Kasus ini bermula ketika HMS menyewa alat berat dari CV Alam Perkasa Engineering, namun pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui MSS, yang memiliki kuasa hukum, akhirnya melaporkan HMS ke Polres Paser.  

"Perusahaan mengalami kerugian setelah menyewakan alat berat kepada HMS, namun pembayaran tidak dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Sabtu (8/2/2025).  

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan menangkap HMS di kediamannya di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.  

BACA JUGA: Pembobol Rumah Warga di Samarinda Seberang Diringkus, Curi 40 Gram Emas

Menurut polisi, HMS sempat berjanji akan membayar dengan sistem cicilan sebesar Rp160 juta. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran tak juga dilakukan meskipun pihak perusahaan telah mengirimkan tagihan resmi.  

"Pelaku belum melakukan pembayaran meskipun telah diberikan tagihan resmi," lanjut AKP Agus Setyawan.  

Polres Paser mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam penyewaan barang bernilai tinggi seperti alat berat. Perjanjian tertulis yang jelas sangat diperlukan untuk menghindari potensi penipuan.  

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.  

BACA JUGA: Pernyataan Trump Soal Gaza Gegerkan Dunia, Eropa & Timur Tengah Angkat Suara

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tutupnya.  Belum ada penjelasan dari tersangka sehubungan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (Muhammad Sahrul*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: