Pembobol Rumah Warga di Samarinda Seberang Diringkus, Curi 40 Gram Emas

Pembobol Rumah Warga di Samarinda Seberang Diringkus, Curi 40 Gram Emas

AS (27), terduga pelaku pencurian emas 40 gram di Samarinda Seberang bersama sejumlah barang bukti uang tunai.-(Foto/ Dok. Polsek Samarinda Seberang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.

Pelaku berinisial AS (27) berhasil ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA.

Kejadian berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pattimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

BACA JUGA: Penghulu Liar Meresahkan, jadi Faktor Penyebab Maraknya Pernikahan Siri di Samarinda

BACA JUGA: Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Balikpapan, Seorang Pria Digelandang Polisi karena Miliki 5 Gram Sabu

Korban, Ambo Tang (32), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.

Termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, serta dokumen penting.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Samarinda Seberang segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang untuk menanggapi kejadian tersebut dengan cepat.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (7/2/2025).

BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria di Tanjung Redeb Berau Diringkus Polisi

BACA JUGA: DPRD Khawatir Kampus Kelola Tambang Timbulkan Konflik Kepentingan

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta uang tunai sebesar Rp 32,5 juta yang diduga hasil penjualan perhiasan curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: