Penghulu Liar Meresahkan, jadi Faktor Penyebab Maraknya Pernikahan Siri di Samarinda

DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat Membahas Dampak Perkawinan Siri oleh Penghulu Liar-(Disway/Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas dampak perkawinan siri yang dilakukan oleh penghulu liar, pada Jumat (7/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, serta dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi dan Anhar.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Kantor Hukum Dyah Lestari & Rekan, Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan ini, Dyah Lestari menyoroti maraknya praktik perkawinan siri yang dilakukan oleh penghulu ilegal.
BACA JUGA : Rudy Mas'ud : Jangankan Uang, Nyawa Harus Diberikan Demi Kesejahteraan Rakyat Kaltim
Ia mengungkapkan bahwa hanya ada sekitar 17 penghulu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah.
Maraknya penghulu liar yang beroperasi tanpa pengawasan yang cukup mengkhawatirkan.
Praktik ini dinilai merugikan perempuan dan anak, terutama dalam aspek hukum dan administrasi kependudukan.
"Dampak perkawinan siri sangat besar. Anak-anak dari pernikahan ini tidak bisa memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, istri tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), korban kesulitan mendapatkan perlindungan hukum karena pernikahan mereka tidak tercatat di negara," ujar Dyah.
BACA JUGA : Muncul Wacana Pelibatan RT dalam Distribusi LPG 3 Kg dalam RDP DPRD Samarinda
Kepala Wilayah TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya perkawinan siri, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia mencontohkan kasus seorang anak berusia 14 tahun yang dinikahkan secara siri tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penghulu ilegal dan menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat.
"Kami berharap DPRD Kota Samarinda dapat mengusulkan regulasi yang mengatur penghulu liar ini. Selama belum ada aturan yang tegas, praktik perkawinan siri yang merugikan perempuan dan anak akan terus terjadi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: