7.000 Lebih Aset Tanah Pemkot Samarinda, Baru 608 Diproses Sertifikat
Pemkot Samarinda masih mengejar sertifikasi 6.000 lebih bidang tanah dari total 7.000 aset yang tercatat sebagai milik daerah. -(Dok. Nomorsatukaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengejar sertifikasi sekitar 6.000 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah. Dari total lebih dari 7.000 bidang tanah milik Pemkot, baru sekitar 608 bidang yang telah diproses sepanjang 2026.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelum 2025 yang hanya menghasilkan 66 sertifikat melalui kolaborasi Pemkot Samarinda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, jumlah aset yang belum tersertifikasi masih cukup besar sehingga membutuhkan percepatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan, kemampuan sertifikasi perlu ditingkatkan agar seluruh aset tanah pemerintah dapat segera memiliki kepastian hukum.
“Kalau 700 setahun, 10 tahun itu pun baru selesai kalau kita mau menyelesaikan 7.000,” ujar Ananta, Selasa (1/9/2026) .
BACA JUGA: BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah
Ananta menjelaskan, Pemkot Samarinda tidak ingin proses sertifikasi berjalan dengan kecepatan yang sama setiap tahun karena jumlah aset yang masih harus dilegalisasi sangat besar.
Ia berharap kapasitas penyelesaian dapat ditingkatkan hingga 1.000 bahkan 2.000 bidang setiap tahun.
“Dalam setahun bisa tembus 1.000 atau 2.000, kalau target 7.000,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki.
BACA JUGA: Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare Dinilai Janggal, Andi Harun Ungkap Temuan di Sungai Keledang
Sertifikat dinilai penting untuk memastikan aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.
Salah satu aset yang turut menjadi perhatian adalah Daerah Milik Jalan (DAMIJA). Menurut Ananta, lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan juga harus diamankan melalui sertifikasi agar tidak digunakan untuk kepentingan lain.
“Harus kita sertifikatkan juga DAMIJA. Jangan sampai nanti lahannya diambil warga atau dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain, seperti berjualan atau membuat warung,” jelasnya.
Proses sertifikasi aset tanah tidak selalu berjalan cepat meskipun dokumen administrasi kepemilikan telah tersedia. Sejumlah bidang masih membutuhkan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan posisi, ukuran, serta batas tanah sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
