KPU Kukar Umumkan Masa Sanggah dari Masyarakat Terkait Bapaslon, Catat Tanggalnya

KPU Kukar Umumkan Masa Sanggah dari Masyarakat Terkait Bapaslon, Catat Tanggalnya

ilustrasi-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beserta visi-misinya.

Proses ini akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 21 September 2024.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak penyenggara pemilu.

Menurut Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman,  masyarakat yang memiliki informasi mengenai keabsahan dari dokumen persyaratan yang diajukan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dapat menyampaikan tanggapannya sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU.

"Tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon akan kami terima melalui form yang sudah disediakan," ujar Muhammad Rahman, pada Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA : Instalasi Audio Visual Jadi Medium Seniman Kampanye Bahaya Praktik Korupsi di Kaltim

KPU Kukar akan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang diterima dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas dokumen yang dianggap tidak sah.

Menurut Rahman, KPU akan memeriksa setiap dokumen menggunakan metode 'benar dan tidak benar' untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan Bapaslon.

"Jika ada dokumen yang dinyatakan tidak benar, kami akan melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen tersebut untuk mendapatkan kejelasan," tambahnya.

Rahman mengemukakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya masih meneliti syarat-syarat kelengkapan berkas administrasi dari Bacalon yang telah diperbaiki di minggu lalu.

BACA JUGA : Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Laga Indonesia vs Australia

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyatakan penetapan resmi Pasangan Calon (Paslon) akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Penetapan ini merupakan hasil dari penelitian dan verifikasi persyaratan dokumen yang sudah diserahkan Bapaslon kepada KPU.

"Penetapan Paslon dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini harus berjalan secara aman, lancar, tertib, dan kondusif," ujar Rudi Gunawa, Ketua KPU Kukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: