Bankaltimtara

Bikin Heboh Terbitkan Surat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti di PSU, KPU Kukar Cepat-Cepat Klarifikasi

Bikin Heboh Terbitkan Surat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti di PSU, KPU Kukar Cepat-Cepat Klarifikasi

Kantor KPU Kukar. -istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM– KPU Kukar membuat publik terkejut karena tiba-tiba menerbitkan surat pendaftaran pengusulan calon pengganti pada pemilihan suara ulang (PSU). Pasalnya, peraturan KPU (PKPU) mengenai PSU sendiri belum keluar. Sontak hal ini menuai kritik dari sejumlah elit politik.

Salah satunya kritik dari Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fachruddin. 

Ia mengaku terkejut dengan adanya surat pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengenai pendaftaran pengusulan calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kukar.

Pengumuman tersebut bernomor 15/PL.02.2-Pu/6402/2025 dan memicu pertanyaan terkait dasar hukumnya.

BACA JUGA:Maslinawati Unggul dalam Survei, Berpeluang Dampingi Rendi Solihin di PSU Pilkada Kukar

BACA JUGA:Bawaslu Mahulu Prediksi PSU Lebih Rawan, Termasuk Potensi Politik Uang

Menurut Ayub, sapaannya, pengumuman tersebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari KPU RI terkait mekanisme PSU di seluruh Indonesia.

Ia menilai KPU Kukar seharusnya menunggu arahan lebih lanjut dari pusat sebelum mengeluarkan pengumuman semacam itu.

Ayub menegaskan bahwa KPU Kukar perlu segera memberikan klarifikasi kepada publik mengenai dasar penerbitan pengumuman tersebut.

Ia menyoroti pentingnya keseragaman aturan dalam pelaksanaan PSU di seluruh daerah agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian hukum.

“Saya baru dapatkan surat pengumuman KPU Kukar tentang pendaftaran pengusulan calon pengganti dalam Pilkada di Kukar. Mudah-mudahan ini tidak benar."

"Kalau memang benar dibuat oleh KPU Kukar, maka mereka harus menjelaskan kenapa bisa menerbitkan pengumuman ini tanpa ada petunjuk PKPU RI yang berlaku untuk seluruh PSU di Indonesia,” ujar Husni kepada Nomorsatukaltim,pada Rabu 5 Maret 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman semacam ini seharusnya tidak dibuat secara sporadis atau hanya berdasarkan keputusan KPU daerah. Jika tidak sesuai dengan regulasi pusat, keputusan ini bisa berpotensi merugikan proses demokrasi di Kukar.

BACA JUGA:Bawaslu Mahulu Pastikan Seluruh Badan adhoc Pilkada 2024 Tetap Berlanjut Awasi PSU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: