Terkait Putuasan MK 60, Saiful: Kedaulatan Surat Suara dan Demokrasi yang Lebih Baik

Saiful Bahtiar.--
Diketahui juga, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
BACA JUGA : Seluruh Komponen DPC Gerindra Kukar Siap Memenangkan Alif Turiadi
Sebagai informasi, jumlah suara perolehan Pileg Kaltim 2024 dari parpol non parlemen, yakni:
Partai Buruh 7.668 suara
Partai Gelora 41.156 suara
Partai Hanura 30.231 suara
PBB 4.838 suara
PSI 22.531 suara
PKN 12.366 suara
Partai Garuda 3.496 suara
Partai Perindo 16.621 suara
Partai Ummat 5.167 suara
Total suara: 144.074 suara (partai non parlemen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: