Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Selesai, Diputuskan pada 24 Februari Mendatang

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Ketua Saldi Isra.-istimewa -
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024, dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi berlangsung hari ini, Kamis (13/2/2025).
Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.
Hal ini, berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang mana para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi/ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa pilkada di tingkat kabupaten/ kota.
BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
BACA JUGA: Pilkada Berau 2024, Pasangan MP-AW Menggugat ke MK
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra.
Dalam sidang pembuktian ini, pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi menghadirkan kuasa hukum Irfanidham, ahli Khairul Fahmi dan Zulkifli Aspan, serta saksi Agustinus Yohan Lico dan Rahmad Aprianto Gegar.
Sementara, dari termohon KPU Kabupaten Berau, menghadirkan kuasa hukum Ali Nurdin serta saksi Zaskia Sultan, (PPK Tanjung Redeb), Siti Nasyiah (KPPS dari TPS 5 Sukan Tengah), Tri Haryono (TPS 11 Sungai Bedungun), dan Amir (TPS 11 Gunung Panjang).
Sedangkan dari pihak terkait (Sri Juniarsih-Gamalis), menghadirkan kuasa hukum Doni Siagian dan Alex Argo Hernowo, dan ahli Prof Aswanto. Serta pemberi keterangan Ira Kencana (Bawaslu Berau).
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya
Dalam sidang pembuktian, ada tiga pokok gugatan menjadi sorotan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024.
Kedua pelanggaran pada pemungutan suara. Pihak pemohon menilai ada pelanggaran di 10 TPS.
Muhammad Agung menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Hasyim Asy'ari hingga Margarito Kamis Akan Bersaksi di MK
BACA JUGA: Sengitnya Pilkada Berau, Kedua Paslon Saling Klaim Kemenangan
"Adapula pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya," ungkap Agung.
Dan, ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.
Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.
Setelah mendengarkan berbagai penyampaian dan bukti-bukti dari pihak pemohon, termohon dan terkait, Ketua Majelis Hakim Panel II, Saldi Isra mengatakan, pihaknya akan mendalami semua bukti-bukti yang diajukan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ini.
BACA JUGA: Polres Berau Gagalkan Penyelundupan Burung Liar yang Dilindungi Saat Operasi Narkoba
BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Fasilitas Bangunan di Maratua, BMKG Sebut Berau Hadapi Cuaca Ekstrem
"Perkara nomor 81 ini akan kami bawa ke rapat permusyawaratan hakim," kata Saldi.
Ia megungkapkan, apapun hasilnya nanti, akan diucapkan sesuai jadwal yang ada, yaitu Senin 24 Februari 2025.
"Jadi, Senin 24 Februari 2025 para pihak silahkan menunggu panggilan secara resmi dari mahkamah melalui Kepanitraan," bebernya.
Kemudian, jika ada yang ingin menambahkan bukti atau melakukan insage, Saldi menegaskan, sudah tidak bisa lagi. "Tidak relevan lagi setelah ini ditutup. Dan itu akan selesai," tegasnya.
Pihaknya akan menilai perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA: Atmosfer Panas di GOR Segiri! Honda DBL Samarinda 2025 Dimulai
BACA JUGA: Timnas U-20 Indonesia Full Power! Siap Tempur Lawan Iran di Piala Asia U-20 2025
Ia menekankan, jangan sampai para pihak, terutama pihak terkait dan pemohon melakukan hal-hal yang kemudian bisa merusak wibawa hukum atau pengadilan, bisa meruntuhkan citra mahkamah, karena semua itu bisa memberikan dampak negatif untuk pertumbuhan demokrasi.
"Apa yang kita lakukan di sini bagian dari menjaga demokrasi yang sudah kita perjuangkan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau kita tidak menjaganya, ini jadi hancur," katanya.
Semua pihak diminta harus menerima apa yang diputuskan oleh pengadilan, termasuk dalam ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Saldi juga mengucapkan terima kasih kepada pemohon dengan semua kru-nya, termohon dengan semua kru-nya, pihak terkait, dengan semua kru-nya, dan juga Bawaslu.
BACA JUGA: Persiapan Awal Menyambut Ramadan: Sehat, Hemat dan Khusyuk
BACA JUGA: Penetapan Awal Ramadan 1446 H, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025
"Mudah-mudahan ini menjadi amal baik kita semua. Apa yang kita lakukan hari ini. Mohon maaf kalau kami ada yang terlalu keras dan segala macamnya," ucapnya.
Dengan demikian, sidang untuk Perkara 81 PHPU Bupati 2023 Sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Berau dinyatakan selesai. Sidang ditutup. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: