Korupsi Anggaran TPP, Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditetapkan Tersangka

Korupsi Anggaran TPP, Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditetapkan Tersangka

Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka. -(Foto/Istimewa) -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan  tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Tiga tersangka yang ditahan yakni FT selaku bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Kemudian HJA yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama.

Kemudian YO yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan bahwa, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000," ungkap Toni Yuswanto kepada wartawan.

"Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," lanjut Toni.

BACA JUGA: Begini Tanggapan Pj Gubernur Kaltim Terkait Polemik Bus Bacitra di Balikpapan

Menurut Toni, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

Manipulasi yang dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun.

“Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO," ungkapnya.

BACA JUGA: Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toni menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: