Pemkab PPU Jadwalkan Verifikasi Lapangan

Pemkab PPU Jadwalkan Verifikasi Lapangan

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang-Disway/ Awal-


Banner PPU 2025--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pendataan ulang lahan yang diklaim warga di bekas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP) telah dilakukan pihak Kelurahan Riko dan Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Perkembangan terbaru, kelurahan sudah mendata ulang dan telah memanggil ulang masyarakat dalam pemetaan ulang, termasuk ada beberapa dokumen yang ditambahkan oleh warga," ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, Kamis (3/4/2025).

Selanjutnya, akan diekspose lebih di internal pemerintah daerah perihal lahan-lahan yang telah dilakukan pendataan ulang. Hal ini untuk mengetahui tak adanya tumpang-tindih atau persoalan lain perihal lahan itu.

"Setelah datanya solid, bagus baru kami ekspose lagi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri PPU," tuturnya.

BACA JUGA: Bulog Jamin Stok Beras di PPU Aman hingga Agustus Mendatang

Kemudian, pihak Pemkab PPU hingga tingkat bawah melakukan verifikasi di lapangan. Rencananya selepas libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah dijadwalkan pengecekan langsung.

"Perlu kami cek untuk memastikan lahan jangan asal klaim yang mana nantinya tidak punya dasar," jelasnya.

Ia bilang, dalam pernyataan juga telah tertuang jika warga melakukan klaim palsu atau dasar kebohongan maka akan dipidanakan.

"Jangan nanti sudah tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut, tahu-tahunya tanahnya orang diklaim atau tanahnya perkebunan yang sudah diganti rugi, ini harus kita data lagi," ungkapnya.

Dalam persoalan lahan dikatakannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian. "Enggak bisa gerasa-grusu (terburu-buru) karena ini berkaitan hak orang," tandas Nicko.

BACA JUGA: Warga PPU Dipersilakan Kritik Mudyat - Waris Muin

Sekadar diketahui, PT DMP yang bergerak sektor perkebunan itu tidak beroperasi lagi dan izin usahanya telah dicabut.

Dalam melakukan penataan dan pendataan lahan terkait klaim warga, Pemkab PPU menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk pendampingan hukum melalui surat surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: