Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS

Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS

Penggeledahan Tim Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah YO pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjaranie (RSUD AWS) Samarinda tengah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan tersebut, sudah dilakukan sebanyak dua kali penggeledahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Diantaranya, di Kantor RSUD AW Sjahranie dan kediaman YO di Perumahan SBT Permai Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (18/7/2024).

Penggeledahan tersebut juga merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh penyidik saat 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo Pasal 38 KUHAP.

YO sendiri merupakan pegawai Honorer di RSUD AW Sjahranie Samarinda.

Kasus itu telah bergulir sejak 2022 yang ditemukan awalnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalimantan Timur.

BACA JUGA : Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS, Diduga karena Data Penerima TPP Pegawai Dimanipulasi sampai Rp 6 Miliar

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Agar tidak disamarkan, dihilangkan, dan dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kasus ini bermula dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) anggaran 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda,” ucap Haedar.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama dan nominal TPP yang diterima hingga nomor rekening Pegawai RSUD AWS. 

BACA JUGA : Perbaikan Jalan di Kabupaten Berau Masih Menunggu Hasil Optimalisasi Kementerian PUPR

"Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO)," tuturnya. 

Haedar pun mengungkapkan, terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: