Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS, Diduga karena Data Penerima TPP Pegawai Dimanipulasi sampai Rp 6 Miliar

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS, Diduga karena Data Penerima TPP Pegawai Dimanipulasi sampai Rp 6 Miliar

Proses penggeledahan di RSUD oleh Kejati Kaltim.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie(AWS) Samarinda, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022. 

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

BACA JUGA:Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Independen di Pilkada 2024 Lampaui Target

"Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.

Proses penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam. Barang  bukti yang dikumpulkan yaki sejumlah dokumen dan barang elektronik berupa dua unit CPU.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

BACA JUGA:Innalillahi, Ketua Bawaslu Kaltim Berduka, Sang Istri Tercinta Meninggal Dunia

Lebih lanjut,Toni menyebutkan bahwa, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: