Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu
Pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 99,3 gram oleh Polda Kaltim, pada Jumat (19/7/2024). -Humas Polda Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dalam rangka memerangi peredaran narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba, memusnahkan sebanyak 99,39 gram sabu, Jumat (19/7/2024).
Agenda pemusnahan sabu yang dilakukan di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim ini dipimpin oleh AKP Wariston Simanjuntak.
Ia menuturkan bahwa dalam pemusnahan ini dihadiri oleh Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim, Henry Saputra, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
BACA JUGA:Bawaslu Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pengawasan Pilkada
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tersangka MS beberapa waktu lalu di Samarinda dengan total barang bukti sebesar 101,87 gram brutto atau 99,39 gram netto," jelas AKP Wariston, selaku Panit Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 0,5 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda.
Adapun untuk cara pemusnahannya yakni dengan dihancurkan menggunakan blender yang dicampurair hingga larut.
“Hasil blenderan tersebut kemudian dibuang ke saluran kloset,” ujar AKP Wariston.
BACA JUGA:Antisipasi Hoax dalam Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Gelar Sosialisasi
Selanjutnya berdasarkan barang bukti yang ada serta hasil uji BPOM Samarinda, tersangka MS dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya sampel yang digunakan dalam proses uji BPOM.
“Dari 99,3 gram, 0,5 gram untuk keperluan uji laboratorium dan sisanya dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: