Korupsi Anggaran TPP, Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditetapkan Tersangka

Korupsi Anggaran TPP, Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditetapkan Tersangka

Tiga Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka. -(Foto/Istimewa) -

"Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim.

BACA JUGA: Pasca Kejadian Meninggalnya Seorang Balita, Pj Gubernur Kaltim Lakukan Evaluasi RSUD AWS

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengingat kasus ini menjadi sorotan publik dikarenakan besarnya jumlah kerugian negara yang terlibat.

Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi. Pihaknya terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah Kaltim.

"Tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur. Dengan penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi,” bebernya.

BACA JUGA: Helikopter Jatuh di Bali Gara-gara Tali Layangan, 5 Orang Jadi Korban

Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. 

“Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kaltim," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: