Pasca Kejadian Meninggalnya Seorang Balita, Pj Gubernur Kaltim Lakukan Evaluasi RSUD AWS
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan monitoring dan evaluasi RSUD AWS-Disway/Salsa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melakukan monitoring dan evaluasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjaranie (RSUD AWS), atas meninggalnya seorang balita bernama Nadhifa Putri Amira pada Juni 2024 lalu.
Diduga, kejadian tersebut disebabkan lambatnya pelayanan RSUD AWS dalam menangani seorang balita berumur 6 bulan yang terindikasi menderita penyakit diare.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pun turut berduka dan menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga yang telah ditinggalkan.
“Sekali lagi kami bersedih atas kondisi seperti ini dan kami tidak berharap terjadi kondisi seperti itu,” ucap Akmal Malik saat meninjau RSUD AWS, pada Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA : Upaya Pemkan Paser Wujudkan Sekolah dan Puskesmas Ramah Anak
Akmal Malik ingin melihat secara utuh informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya mencoba melihat secara utuh permasalahannya apa, tanpa bermaksud mencari kesalahan. Sebagai pelayan publik tentunya kita harus menyadari adanya hal-hal yang perlu dibenahi kedepan,” ucap Akmal.
BACA JUGA : Begini Tanggapan Pj Gubernur Kaltim Terkait Polemik Bus Bacitra di Balikpapan
Sebagai bentuk respons Pemprov Kaltim berkaitan laporan meninggalnya seorang balita asal Muara Badak itu, Akmal mengakui masih terdapat aturan prosudural yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan infrastrukturnya yang kurang.
“Jadi semua tadi saya minta menanggapi atas kejadian ini. Kita akan melakukan audit utuh. Saya minta Kadis Kesehatan segera membuat tim untuk penanganan penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AWS. Ketuanya saya minta dari Dinkes, didalamnya ada Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD dan RSUD AWS,” tegas Akmal.
Pria yang juga mejabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu pun juga menekankan, agar tim tersebut dapat melaporkan dalam waktu satu bulan kedepan.
“Nanti dilaporkan, saya minta satu bulan ya. Itu terkait bagaimana sistem yang berjalan sekarang, penganggarannya, kelembagaannya, dan pembiayaan dan sebagainya. Besok juga di buat SK nya,” pintanya.
BACA JUGA : Bawaslu Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pengawasan Pilkada
Akmal juga menyampaikan, langkah-langkah perbaikan pelayanan publik tersebut merupakan bagian dari reformasi cara kerja birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: