Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mahulu Banyak Ditangani Melalui Hukum Adat

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mahulu Banyak Ditangani Melalui Hukum Adat

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zita Devung Paran (kanan).-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) selama ini belum menerima laporan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zita Devung Paran,SKM kepada media ini, Jumat (12/7/2024).

Selama ini, kata Zita, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mahulu, kebanyakan masyarakat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kronologi Jembatan Ambruk di Klandasan Ulu Balikpapan, Suara ‘Krak’ Bikin Mencekam

Sehingga, pihaknya pun tidak mengantongi data terkait jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari masyarakat.

Namun, diakuinya bahwa selama ini pihaknya hanya sebatas mendampingi para korban kekerasan, terutama kasus-kasus berat. Untuk penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mahulu selama ini, itu langsung dilaporkan ke kepolisian. Itupun apabila kasusnya sudah berat, tapi kalau kasus yang ringan tidak pernah dilaporkan,” ungkap Zita.

BACA JUGA: Pencuri Tas di Balikpapan Kepergok Polisi, Akui Mencuri Demi Biaya Pendidikan Anak

Selain ditangani pihak kepolisian, kasus kekerasan yang terjadi selama ini juga biasanya ditangani oleh dewan adat, sesuai laporan dari pihak korban.

Kemudian, pihak dewan adat menangani laporan tersebut, dan pola penyelesaiannya mengikuti mekanisme hukum adat.

“Kalau kasus yang ringan biasanya tidak pernah dilaporkan ke kepolisian. Itu larinya ke dewan adat. Biasanya  dewan adat yang menangani,” ujarnya.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Begini Ucapan Terima Kasih SYL pada Presiden, Ketum NasDem dan Pendukungnya

Menurutnya, tidak adanya laporan yang masuk selama ini dimungkinkan karena masyarakat belum mengetahui betul bahwa di Dinas Sosial Mahulu ada bidang khusus yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

Selama ini, kegiatan sosialisasi memang telah dilaksanakan, namun masih belum maksimal ke seluruh kecamatan. Apalagi dihadapkan dengan kendala akses yang sulit dijangkau dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: