Divonis 10 Tahun, Begini Ucapan Terima Kasih SYL pada Presiden, Ketum NasDem dan Pendukungnya

Divonis 10 Tahun, Begini Ucapan Terima Kasih SYL pada Presiden, Ketum NasDem dan Pendukungnya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi Kementan, Kamis 11 Juli 2024.-Ayu Novita-Disway.id

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Setelah divonis 10 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu berterima kasih karena sudah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian dan telah ikut serta dalam mengambilkebijakan-kebijakan. 

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Widodo selaku Presiden  yang menunjuk saya sebagai menteri," ujar SYL usai persidangam vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

"Mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pokok dapat dikendalikan seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi sudah memberi saya kesempatan sebagai menteri," lanjut SYL. 

Ia mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian. 

"Apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ujar SYL. 

Baca Juga:

Oknum Pejabat Kubar Jadi Tersangka Korupsi Bantuan KWh Meter Listrik Tahun 2021

Lebih lanjut, SYL kembali mengungkit hasil kerjanya saat menjadi Menteri Pertanian. Ia mengungkapkan bahwa ketika menjabat harga bahan pokok (bapok) terkendali dan ekspor bapok naik tiga kali lipat. 

"Saya ingin sampaikan ketersediaan pangan dengan harga pangan yang terkendali sekarang ini. Termasuk ekspor naik tiga kali lipat dari 200 menjadi 600 triliun. Kontribusi pertanian diatas Rp 2.400 triliun," tuturnya. 

"Dan saya bersoal dengan Rp 44 miliar dan saya tidak pernah pegang (uang itu) sama sekali. Dan inilah risiko jabatan yang saya maksud," sambungnya. 

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Baca Juga:

Akademisi Unikarta: KPK Harus Membuktikan Keterlibatan Rita Widyasari

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh hingga pendukungnya.

"Terima kasih Pak Surya Paloh, yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor), Jakarta.

Baca Juga:

Akademisi Unikarta: KPK Harus Membuktikan Keterlibatan Rita Widyasari

"Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara itu semua saya minta maaf kepada seluruh jajaran," sambunhnya. 

Kemudian, SYL juga minta maaf kepada keluarga, masyarakat Bugis, masyarakat Mandar, dan juga masyarakat Toraja. 

"Maaf saya kepada keluarga saya. Maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan suport kepada saya," tutur SYL. (*) 

Reporter: Ayu Novita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id