Oknum Pejabat Kubar Jadi Tersangka Korupsi Bantuan KWh Meter Listrik Tahun 2021

Oknum Pejabat Kubar Jadi Tersangka Korupsi Bantuan KWh Meter Listrik Tahun 2021

Ruslan Hamzah yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kWh meter listrik Tahun 2021.-istimewa-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat, Ruslan Hamzah (RH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Kilowatt hour (kWh) meter listrik Tahun anggaran 2021.

Ruslan sendiri kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat. Sebelumnya, korps Adhyaksa juga sudah menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta, yakni Surya Atmaja (SA) (48) sebagai penyedia barang dalam kasus tersebut.

"Tersangka Ruslan Hamzah selaku PPK dilakukan pemeriksaan olen Tim Penyidik, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 10 Jun 2004," kata Plh Kepala Kejari Kubar, Sadar Evryanto Batubara, Senin 10 Juni 2024. 

BACA JUGA:Aktivis Gusdurian Samarinda Kritisi Sikap PBNU yang Ikut-ikutan Terima IUP Tambang

Sadar menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, RH bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diyakini tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencarian, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.

"Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana," jelasnya.

Dijelakan Sabar, kasus tersebut bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar pada 2021 lalu. Dari total anggaran itu, sebanyak Rp 10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.

Namun, pemasangan KWH meter bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan Jasa Penyedia. Yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh Meter secara benar di lapangan. Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. 

BACA JUGA:Seekor Kerbau Lepas dan Seruduk Pengendara Motor di Balikpapan, Polisi Tingkatkan Pengawasan

"Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," ungkapnya.

Korps Adhyaksa memastikan untuk terus mengejar para pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa, RH akan ditahan selama 21 hari ke depan di rutan Polres Kubar. RH bahkan jadi tersangka pertama dari jajaran organisasi pemerintah Kubar.

Tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Juntho, pasal 18 UU RI Nomor 31  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: