Apa Beda Sedekah, Hibah dan Hadiah, Begini Penjelasannya?

Ilustrasi pemberian sedekah.--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Memberikan sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang lumrah sebagai wujud makhluk sosial. Istilahnya pun berbeda-beda, mulai dari sedekah, hadiah, atau hibah. Lantas apakah ketiganya sama?
Serupa namun tak sama. Begitulah hakikatnya perbedaan sedekah, hibah dan hadiah. Sebab masing-masing istilah memiliki tujuan dan hukum yang berbeda.
Ketidakjelasan ini kerap memunculkan anggapan bahwa sedekah, hadiah, dan hibah adalah sama. Padahal jusru tidak.
Definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun juga berbeda.
Misalnya sedekah merujuk pada KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi; derma.
Sedangkan hadiah adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan); ganjaran (karena memenangi suatu perlombaan); tanda kenang-kenangan (tentang perpisahan); cendera mata.
Adapun hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
BACA JUGA:Jujur dan Jangan Lupa Sedekah
Dari penjelasan tersebut, persamaan dari ketiganya adalah sama-sama pemberian kepada orang lain. Namun yang membedakan adalah terletak pada apa yang diberikan kepada orang lain.
Makna Sedekah, Hibah, dan Hadiah
Berikut makna sedekah sebagaimana yang tercantum di dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dikutip dari nu online.
“Lafal sedekah, dengan huruf dal yang berharakat fathah, secara bahasa adalah sesuatu yang diberikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, bukan sebagai imbalan. Makna ini mencakup zakat dan sedekah sukarela.
Secara terminologi, sedekah berarti kepemilikan hidup tanpa imbalan berupa kedekatan dengan Allah Ta’ala, dan digunakan dalam pengertian kebahasaan yang komprehensif. Maka, zakat juga dikatakan sebagai sedekah, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an: Innamas shadaqaatu lil fuqaraa`i wal miskiin (sedekah hanya untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan…) al-ayat.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Dar al-Safwa: tahun 1992 M/1412 H], juz XXVI, hlm. 321)
Sementara makna hibah salah satunya bisa ditemukan dalam kitab al-Fiqhul Manhaji sebagai berikut ini:
"Hibah. Definisi secara bahasa hibah berarti pemberian yang sebelumnya tidak layak diterima, dan di dalamnya ada manfaat bagi penerimanya. Dalam pengertian ini, ada pada entitas dan lainnya. Dalam terminologi Islam, hibah adalah suatu kontrak yang menyerahkan kepemilikan suatu harta tanpa imbalan, selama hidup, secara sukarela,” (Musthafa al-Khin – Musthafa al-Bugha, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 2005], jilid III, halaman 101)
BACA JUGA:Bacaan Doa Ramadan Hari ke-16: Memohon Perlindungan dari Kejahatan dan Rahmat Allah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: