Tidak Gratisan, Peretas PDNS Ajukan Syarat kepada Pemerintah RI untuk Kunci Enkripsi

Tidak Gratisan, Peretas PDNS Ajukan Syarat kepada Pemerintah RI untuk Kunci Enkripsi

Brain Chiper selaku peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengaku telah memberikan deskipsi ransomware kepada Pemerintah RI, tapi dengan sejumlah syarat.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Serangan peretas terhadap server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya telah menimbulkan kehebohan selama beberapa hari terakhir. 

Kelompok peretas yang dikenal dengan nama Brain Cipher belakangan mengaku telah memberikan kunci pembuka enkripsi (deskripsi) data ransomware kepada pemerintah Indonesia. Pun demikian, kunci tersebut tidak diberikan tanpa syarat atau gratisan. 

Informasi tentang kunci pembuka enkripsi ini pertama kali diungkap oleh perusahaan keamanan siber asal Singapura, Stealthmole, melalui unggahan di media sosial X. 

BACA JUGA: Heboh PDN Dijebol Hacker Belum Berakhir, Kini Data BAIS dan INAFIS Dikabarkan Dijual di Dark Web

"Brain Cipher mendistribusikan kunci dekripsi secara gratis," ungkap Stealthmole dalam cuitannya pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Tangkapan layar unggahan tersebut menunjukkan bahwa Brain Cipher juga merilis pernyataan tambahan di situs gelap mereka. 

Dalam pernyataan tersebut, Brain Cipher menjawab tujuh pertanyaan populer, termasuk alasan di balik penyerangan pusat data. Peretas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Indonesia atas kesabaran mereka. 

Mereka juga membagikan tutorial untuk mengunduh kunci dari data yang terenkripsi. 

BACA JUGA: Anies Soroti Lemahnya Pertahanan Siber RI, Kemenhan Justru Jadi Korban Hacker

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa peretasan ini dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun dan akan menunggu konfirmasi dari pemerintah Indonesia untuk memastikan kunci yang diberikan berfungsi dengan baik.

Brain Cipher memberikan ultimatum bahwa mereka akan menghapus data yang mereka miliki secara permanen setelah menerima konfirmasi tersebut. 

Namun, mereka mengancam akan mempublikasikan data tersebut jika pemerintah mencoba memulihkan data sendiri atau melalui bantuan pihak ketiga tanpa menggunakan dekriptor yang mereka kirim. 

"Jika pihak kedua (pemerintah Indonesia) mengklaim bahwa mereka telah berhasil memulihkan data sendiri atau melalui bantuan pihak ketiga, kami akan mempublikasikan data," kata mereka dalam bahasa Inggris.

BACA JUGA: Diskominfo Kaltim Soroti Promosi Judi Online, 6 Selebgram Lokal Terlibat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: