Tidak Gratisan, Peretas PDNS Ajukan Syarat kepada Pemerintah RI untuk Kunci Enkripsi

Tidak Gratisan, Peretas PDNS Ajukan Syarat kepada Pemerintah RI untuk Kunci Enkripsi

Brain Chiper selaku peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengaku telah memberikan deskipsi ransomware kepada Pemerintah RI, tapi dengan sejumlah syarat.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

Serangan ransomware terhadap PDNS 2 terjadi sejak 20 Juni dan telah melumpuhkan sebagian besar data di pusat data yang dihuni oleh 282 institusi pemerintah pusat dan daerah. Data tersebut hingga kini belum dapat dipulihkan. 

Pelaku meminta tebusan sekitar USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar untuk membuka kunci tersebut. Meskipun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan tersebut.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh usai peretasan ini. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari solusi agar peretasan server PDNS tidak terjadi lagi. 

"Ya sudah kita evaluasi semuanya. Yang paling penting semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi," kata Jokowi kepada wartawan di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). 

BACA JUGA: Komitmen Kapolres Kukar Berantas Judol, Heri Rusyaman: Tidak Ada Orang Kaya karena Main Judi

Presiden juga meminta semua data nasional di-back up untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan. 

"Di back up semua data nasional kita sehingga kalau ada kejadian kita tidak terkaget-kaget. Dan ini juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia saja," jelasnya.

Menanggapi desakan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya akibat peretasan ini, Jokowi menyebut bahwa semua pihak terkait telah dievaluasi. 

"Semuanya sudah dievaluasi," ucap Jokowi.

BACA JUGA: 480 Personil Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pilkada di Paser

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara tegas menolak membayar tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diminta oleh peretas Pusat Data Nasional (PDN). 

Keputusan ini disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait menyusul serangan siber yang mengganggu layanan publik sejak 20 Juni 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Usman Kansong, menegaskan sikap pemerintah dalam menanggapi tuntutan peretas. 

"Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar," ujar Usman kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: