KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?

KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?

Kantor KPU Pusat di Jakarta-(Foto/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan baru yang menjadi panduan dalam Pilkada Serentak 2024. 

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. 

Salah satu poin utama peraturan tersebut adalah penetapan usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. 

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," demikian isi lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA: Saksi Demokrat Beri Catatan Keberatan atas Proses Penyelenggaraan PPSU di Kaltim

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pelantikan pasangan terpilih dijadwalkan pada 1 Januari 2025, sehingga keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, serta 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal tersebut.

Diketahui, penentuan jadwal pelantikan ini didasarkan pada berbagai kerangka hukum, termasuk amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. 

BACA JUGA: Surat Tugas Hendra Ekayana dari DPP Partai Demokrat Berakhir

Hal ini juga mempertimbangkan ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada, yang menyatakan bahwa akhir masa jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan bahwa pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024. 

Oleh karena itu, pelantikan serentak dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak ini nantinya dapat diatur dengan Peraturan Presiden.

BACA JUGA: Pembangunan SPBU Baru di Balikpapan Tuai Polemik Warga Sekitar

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini juga membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: