Saksi Demokrat Beri Catatan Keberatan atas Proses Penyelenggaraan PPSU di Kaltim

Saksi Demokrat Beri Catatan Keberatan atas Proses Penyelenggaraan PPSU di Kaltim

Saksi Partai Demokrat menyerahkan sejumlah catatan dari hasil Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi PPSU Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, di Kantor KPU Kaltim, pada 2 Juli 2024 malam. -(Disway Kaltim/ Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, saksi dari Partai Demokrat, Habibi memberi catatan keberatan atas proses penyelenggaraan Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU).

Habibi menilai ada sejumlah ketidaksesuaian dalam pleno PPSU hasil Pemilu Legislatif 2024.

“Selama proses perhitungan ulang di beberapa kabupaten atau kota, seperti di Samarinda dan Kutai Timur (Kutim), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian,” kata Habibi saat ditemui langsung di sela-sela rapat pleno terbuka di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (2/7/2024) malam.

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi PPSU Tingkat Provinsi, TPS 56 Sempaja Utara Tidak Dihitung Ulang

Contohnya kasus TPS 56 Samarinda, ujar Habibi, terdapat pada halaman 19 dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak dilakukan penghitungan ulang karena kesalahan ketik dalam daftar putusan. 

“Mungkin KPU juga tidak baca amar putusan secara utuh atau sepenggal. Sehingga, tidak menganggap TPS 56 tidak masuk dalam list (daftar). Padahal dalam putusan itu masuk, sesuai apa yang sebelumnya digugat 41 TPS,” jelasnya di hadapan awak media.

Hal tersebut, bagi Habibi, dapat mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap hasil penghitungan.

BACA JUGA: Surat Tugas Hendra Ekayana dari DPP Partai Demokrat Berakhir

Habibi menyebut, terdapat 16 TPS yang dilakukan perhitungan ulang di Kutim. Kemudian, ditemukan kotak suara yang sudah terbuka dan sampul surat suara rusak. 

“Kita juga melihat mereka tidak melakukan pencatatan yang didahului dengan mencatat lembaran C hasil pertama. Dimana, lembaran pertama memuat daftar pemilih dan daftar pengguna hak pilih. Sehingga terjadi perubahan-perubahan yang kami menganggap cocokologi,” urai Habibi.

Hal serupa juga terjadi di Kukar, ada 4 TPS dengan beberapa kotak suara yang tidak tersegel.

“Proses penyelenggara pemilu seharusnya akuntabel, profesional, jujur, dan adil. Ketika kotak suara dan surat suara dalam kondisi rusak, kepercayaan terhadap proses perhitungan menurun,” ucap Habibi di halaman parkir Kantor KPU Kaltim.

BACA JUGA: Masuk 50 Besar ADWI, Sandiaga Uno Berkunjung ke Pulau Derawan

Kendati demikian, ia menerima hasil rekapitulasi perhitungan surat suara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: