Pleno Rekapitulasi PPSU Tingkat Provinsi, TPS 56 Sempaja Utara Tidak Dihitung Ulang
Rapat pleno rekapitulasi PSSU tingkat Provinsi Kalimantan Timur, di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, pada Selasa, 2 Juli 2024.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Pleno hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) hasil Pemilu Legislatif 2024 tingkat Provinsi, pada Selasa (2/7/2024).
Rapat tersebut, berlangsung dari pukul 14.00 hingga 00.00 Wita, di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Sebelumnya, penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) telah dimulai dari 26 Juni 2024 sampai pada pembacaan hasil pada 2 Juli 2024.
BACA JUGA: Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi
Hal tersebut, berkaitan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas dasar laporan dari Partai Demokrat perihal penyusutan suara hasil.
Hasil rekapitulasi itu pun telah disetujui oleh semua saksi partai di tingkat Kota Samarinda. Kemudian, dilanjutkan pada tingkat provinsi, dan akan diserahkan kepada KPU RI untuk dintinjau kembali.
Perwakilan KPU Samarinda, Nina Mawaddah menyampaikan adanya keberatan dari saksi dari Partai Demokrat mengenai perhitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara, selama penghitungan berlangsung beberapa waktu lalu.
“Keberatan saksi dari partai Demokrat, bahwa tidak dibacakan ulang di TPS 56. 12 surat suara yang diduga menyusut dari 25 menjadi 13 suara. Kami pun memberikan penjelasan, TPS 56 karena tidak tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kami tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS 56,” jelas Nina Mawaddah di hadapan awak media.
Sementara, saksi Partai Demokrat, Habibi mengungkapkan, terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat perhitungan ulang di masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA: Selamatkan Kotak Suara Pemilu 2024 di Sungai Mahakam, Tiga Personil Polres Mahulu Terima Penghargaan
“Tahapan dari bawah ini masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, pada saat di perhitungan ulang di masing-masing kabupaten/kota. Banyak C kejadian, khususnya salah satu seperti di Samarinda sendiri, TPS 56 itu masuk dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi di halaman 19, tapi tidak dilakukan, karena ter-double,” sebut Habibi saat ditemui langsung di sela-sela istirahat rapat.
Namun, bagi Habibi, KPU Provinsi Kaltim tidak membaca amar putusan secara utuh atau diduga sepenggal.
“Mereka tidak menganggap TPS 56 dan tidak masuk dalam list. Padahal dalam putusan masuk, seharusnya itu sesuai juga apa yang digugat sebanyak 41 TPS di Samarinda,” ujar Habibi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: