KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?

KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?

Kantor KPU Pusat di Jakarta-(Foto/Istimewa)-

Diketahui, Kaesang yang terlahir pada 25 Desember 1994 akan mencapai 30 tahun pada saat pelantikan kepala daerah yang digelar pada 1 Januari 2025. 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, disebut-sebut akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta atau Pilkada Jawa Tengah.

BACA JUGA: Perubahan RKPD Kaltim 2024, Diskominfo Verifikasi Usulan Pokir DPRD

Dalam survei terbaru oleh LSI, nama Kaesang Pangarep muncul sebagai salah satu kandidat potensial untuk Pilgub Jawa Tengah. 

Survei menunjukkan bahwa sebanyak 78,7 persen responden belum menentukan pilihan untuk Pilgub Jateng 2024, namun 21,3 persen responden sudah memiliki kecenderungan memilih beberapa calon. 

Dari persentase tersebut, 5,2 persen memilih Ahmad Luthfi, 2,5 persen memilih Kaesang Pangarep, 2,1 persen memilih Sudaryono, dan 1,8 persen memilih Bambang Pacul.

BACA JUGA: KPU Kaltim Sebut Jumlah TPS untuk Pilkada Nanti Berkurang

Berawal dari Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sempat menuai kritik dari sejumlah pakar dan pengamat politik. 

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Gugatan terhadap peraturan ini dilayangkan oleh Partai Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: