KPU Samarinda Distribusikan Logistik Pilkada 2024 di 10 Kecamatan
KPU Samarinda saat mendistribusikan logistik kotak suara di 10 kecamatan.-Salsabila/Disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tengah mendistribusikan logistik di 10 kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Senin (25/11/2024).
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, sebelumnya seluruh logistik seperti kotak suara sudah tersegel disimpan di gudang logistik di Jalan Ir Sutami, Kompleks Pergudangan. Adapun armada yang telah di sediakan oleh KPU Samarinda yakni sebanyak 39 truk.
“Jadi ada 39 truk dan telah kita lakukan karena pengelolaannya sudah selesai. Dengan kapasitas yang bisa memuat 90-120 kotak maksimal,” jelas pria yang kerap disapa Firman itu.
BACA JUGA:JMS Ajak Kaum Milenial Gunakan Hak Pilih, Dinilai Jadi Penentu Arah Masa Depan Daerah
BACA JUGA:Tidak Ada Lembaga Pemantau Penghitungan Suara di Pilwali Samarinda
Dalam proses pemuatan kotak suara ke armada, sudah dilakukan sejak Minggu 24 November lalu hingga Senin pagi ini. Pendistribusian dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia mengungkapkan, kotak suara yang tersegel yakni berisikan surat suara, formulir C-Hasil beserta salinannya, tinta, serta bantalan.
"Jika diakumulasikan, sebanyak 2402 kotak suara disiapkan, serta 1.259.896 surat suara dan 2000 surat Pemilihan Suara Ulang (PSU)," sebut Firman saat diwawancarai langsung.
“Surat suara ini ada dua jenis. Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda.”
BACA JUGA:Gedung Lama Dispora Kaltim Disiapkan Jadi Pusat Pelatihan dan Asrama, Ada Resepsionis Siap 24 Jam
BACA JUGA:Berbagai Upaya Dilakukan oleh Dinkes Kota Samarinda untuk Mencegah Kanker Serviks
Kemudian, pendistribusian yang memerlukan penanganan khusus yaitu untuk Desa Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dimana itu pendistribusian melalui armada air. Kita telah mempersiapkan armadanya yang juga dibantu dengan TNI-Polri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kotak suara yang didistribusikan KPU Samarinda akan diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dilanjutkan oleh PPK akan melanjutkan pendistribusian ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: