KPU Perkirakan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Juni 2027, tapi RUU Masih Dibahas di DPR
Ilustrasi Pemilu.-Antara/Ai-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027 sehingga penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz dikutip dari Antara, Selasa, 1 September 2026.
Terkait rekrutmen penyelenggara, dia memastikan pembentukan tim seleksi tidak bermasalah. Ketentuan pembentukan tim seleksi 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir masih berlaku berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan proses pembentukan tim seleksi diperkirakan dimulai September 2026.
"Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.
BACA JUGA: Pembahasan Revisi UU Pemilu, PPP Usul Ambang Batas Parlemen 2 atau 3 Persen
Dia juga mengingatkan agar pola pembahasan UU Pemilu pada 2016-2017 tidak terulang. Saat itu, DPR belum mencapai kesepakatan internal untuk menyerahkan satu draf resmi versi DPR sehingga inisiatif pembahasan kemudian berada di tangan pemerintah.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dibahas sekitar 7 bulan, itu disahkanpada Agustus 2017 dan langsung diterapkan pada Pemilu 2019.
Dia mengatakan, sejumlah persoalan ditemukan dalam penerapan UU tersebut. Evaluasi Pemilu 2019 mencatat lebih dari 2.500 TPS gagal melaksanakan pemungutan suara tepat waktu akibat persoalan logistik, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap berlangsung hingga tiga kali.
Namun, persoalan tersebut berhasil ditekan pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal turun menjadi sekitar 100 orang, sedangkan TPS yang gagal melaksanakan pemungutan suara tepat waktu turun menjadi sekitar 600 TPS.
BACA JUGA: Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bisa Gagal Ikut Pemilu
Selain itu, dia juga mencatat, bahwa sejak 2017 hingga 2026 terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan UU Pemilu yang belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat kepastian hukum adalah metode alokasi kursi DPR dan DPRD.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pembahasan regulasi pemilu menghadapi tantangan waktu apabila berkaca pada pengalaman pembentukan undang-undang sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membutuhkan waktu hingga 20 bulan.
Dia menilai pembahasan perlu difokuskan pada substansi hukum yang mendesak, termasuk merespons putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan desain pencalonan, sekaligus memperkuat manajemen tahapan dan penegakan hukum pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
