Pria di Balikpapan Babak Belur Diamuk Warga Akibat Nekat Mencuri di Sebuah Ruko

Pria di Balikpapan Babak Belur Diamuk Warga Akibat Nekat Mencuri di Sebuah Ruko

Tersangka H yang babak belur akibat diamuk massa, diamankan beserta sejumlah barang bukti. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial H (35) diciduk polisi setelah diduga sedang melakukan aksi pencurian di Jalan A. Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Peristiwa tersebut bermula saat H sedang mencoba merusak gembok ruko menggunakan linggis pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Aksinya tersebut ternyata diketahui oleh warga dan H pun tertangkap basah hingga babak belur diamuk massa.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menyatakan bahwa anggota Babinkamtibmas dan Unit Reskrim segera tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 Wita untuk menangani kejadian tersebut.

“Pelaku yang merupakan penduduk Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan, diduga berniat mencuri kabel instalasi serta berbagai barang lain di dalam ruko,” ungkap AKP Singgih pada Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA : Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI di Balikpapan Diperkirakan Selesai Dini Hari

Saat kejadian berlangsung, pemilik ruko segera menuju tempat kejadian setelah mendapat informasi dari warga.

Kerugian yang ditaksir akibat percobaan pencurian ini mencapai Rp 10 juta.

“Barang bukti yang kami sita termasuk linggis, pahat, cutter, obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas ukuran 12 dan 14, gulungan kabel, sepeda motor, serta sandal berwarna putih,” jelas AKP Singgih.

BACA JUGA : Dua Jemaat Gereja Bentrok Gunakan Kayu dan Batu, Dipicu Perselisihan Jadwal Ibadah

Kini, pelaku sedang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“H dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” tegas AKP Singgih.

Adapun untuk penjelasan Pasal 363 KUHP yakni, “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan tipu muslihat atau menyalahgunakan kepercayaan orang lain, dan dengan kesengajaan menyebabkan kerugian harta benda orang lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

BACA JUGA : Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Balikpapan Tekan Laju Inflasi Melalui Gerakan Pangan Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: