Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI di Balikpapan Diperkirakan Selesai Dini Hari

Penghitungan Ulang Surat Suara DPR RI di Balikpapan Diperkirakan Selesai Dini Hari

Proses pelaksanaan PSSU di Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (26/6/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum DPR RI, yang diagendakan berlangsung pada Rabu (26/6/2024), di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, diperkirakan akan selesai pada dini hari.

Berdasarkan simulasi, penghitungan di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memakan waktu hingga 16 jam dengan penggunaan tiga panel penghitungan. 

Jika penghitungan tidak selesai tepat waktu, akan dilanjutkan tanpa jeda selama 12 jam berikutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, memproyeksikan bahwa penghitungan surat suara ulang di kota Balikpapan akan selesai pada 00.00 Wita.

"Dari simulasi yang kami lakukan kemarin, dari 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap kotak suara untuk DPR RI bisa diselesaikan pada pukul 00.00 Wita," ujar Yudho saat memantau kegiatan PSSU di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA : Pengamat Politik Sebut Empat Nama Potensial di Pilkada Mahulu 2024, Salah Satunya Yohanes Avun

Yudho menjelaskan, bahwa berdasarkan simulasi, setiap TPS dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua jam. Proses PSSU dimulai pukul 09.30 Wita, dengan KPU Balikpapan membuka tiga panel untuk penghitungan surat suara.

“Dengan satu TPS selesai dalam dua jam, dan total ada 25 TPS, kita bagi menjadi tiga panel. Setiap panel menangani delapan TPS. Jadi, total waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 16 jam,” terangnya.

“Jika ada penundaan, itu akan dilakukan setelah pukul 00.00 Wita,” sambungnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat antara 200 hingga 300 surat suara DPR RI dari masing-masing TPS yang dihitung ulang hari ini. 

Total surat suara yang dihitung belum dapat dipastikan karena jumlahnya bervariasi di setiap TPS, tetapi diperkirakan antara 200 hingga 300 surat suara per TPS.

Pelaksanaan PSSU ini, menurut Yudho, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI, dimana KPU Balikpapan mengambil alih peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA : Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Balikpapan Tekan Laju Inflasi Melalui Gerakan Pangan Murah

“Dalam pelaksanaan tugas ini, KPU dihadiri oleh 18 saksi dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, serta mendapatkan pengamanan dari Kepolisian Balikpapan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: