Parkir di Depan Rumah, Motor Dicuri Saat Korban Tidur

Pelaku pencurian motor diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan KH. Harun Nafsi, RT. 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menyampaikan, bahwa kejadian ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam putih (KT 4999 IF), di depan rumahnya pada pagi hari sekitar pukul 04.00 Wita sebelum tidur.
“Namun, ketika korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat semula,” ucapnya, Jum’at (28/3/2025).
Menyadari telah menjadi korban pencurian, dia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Pencurian Marak Jelang Lebaran, Kapolres Berau Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Pos Kamling
BACA JUGA: Pencuri di Muara Kaman Kepergok Saat Hendak Kabur Bawa Puluhan Keping Sarang Walet
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap Ipda Rizky Tovas.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam putih (KT 4999 IF), serta satu unit kunci sepeda motor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membuka kunci sepeda motor yang dicurinya.
BACA JUGA: Pelaku Pembobol Rumah di Samarinda Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curiannya
BACA JUGA: Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan akan menjalani proses hukum, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana serupa lainnya.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, apalagi dengan sistem pengamanan minim.
"Menjelang Lebaran ini, kita minta agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan. Karena jika lalai, akan mengundang tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: