Pencuri di Muara Kaman Kepergok Saat Hendak Kabur Bawa Puluhan Keping Sarang Walet

Pencuri di Muara Kaman Kepergok Saat Hendak Kabur Bawa Puluhan Keping Sarang Walet

Barang bukti sarang walet curian diamankan di Mapolsek Muara Kaman.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKKALTIM- Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di Desa Muara Kaman Ulu.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya mengatakan, seorang pria berinisial NA (34) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah walet milik M (43) di Desa Muara Kaman Ulu, RT 015, tepatnya di belakang SMPN 1 Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Pelaku tertangkap tangan oleh pemilik rumah walet dan para saksi saat NA hendak melarikan diri setelah melakukan panen sarang burung walet secara ilegal.

BACA JUGA: Pencurian Marak Jelang Lebaran, Kapolres Berau Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Pos Kamling

BACA JUGA: Pelaku Pembobol Rumah di Samarinda Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curiannya

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman.

"Pelaku masuk dengan cara melubangi dinding rumah walet menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam bangunan dan mengambil sarang burung walet yang ada di lantai tiga dan empat," jelas  Iptu Gede Wijaya, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, setelah selesai memanen sarang burung walet, pelaku turun ke lantai satu dengan maksud untuk keluar dari rumah walet. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah walet dan para saksi.

"Saat hendak keluar, pelaku dipergoki oleh korban dan saksi. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami, dan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima," tambah Gede Wijaya.

BACA JUGA: Lima Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi

BACA JUGA: Ketahuan Maling Tabung Oksigen, Pria di Paser Ini Sembunyikan Curiannya di Semak-semak

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain; 160 keping sarang burung walet utuh dan 23 keping patahan dengan berat total 1.650 gram.

Lalu, 1 buah tas rotan, 1 buah linggis, 1 batang kayu bulat, 1 buah pisau dapur, dan 1 buah senter kepala.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan, bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap rumah walet di wilayahnya.

"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah walet agar meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: