Pria 23 Tahun Bobol 6 Toko di Samarinda, Lukai Korban karena Kepergok
Polisi menunjukkan barang bukti yang dsita dari tersangka.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral, setelah pelakunya melukai 2 karyawan sebuah swalayan di kawasan Bengkuring, Samarinda Utara.
Pelaku berinisial DY (23) ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Polsek Sungai Pinang, bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Polisi menemukan DY tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Anas, tetapi juga serangkaian pembobolan toko dengan modus serupa selama tiga bulan terakhir.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan Anas, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.
BACA JUGA: Viral Gara-Gara Nekat Gasak Impact Listrik, Pria di Balikpapan Ini Berhasil Ditangkap Polisi
Saat kejadian 2 karyawan toko berinisial HS dan WA sedang tidur di kamar karyawan yang berada di lantai dua ruko.
HS terbangun setelah mendengar suara mencurigakan, dan mendapati pelaku telah berdiri di samping tempat tidurnya.
Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kiri sambil menempelkan sebilah pisau ke leher korban.
HS sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Namun, kaki kanannya justru tersayat senjata tajam.
BACA JUGA: Pencuri Berulang di Rumah Kos Sangatta Dibekuk, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Mendengar keributan tersebut, rekan kerjanya berinisial WA terbangun dan berusaha membantu sehingga terjadi perkelahian dengan pelaku.
Akibatnya, WA mengalami luka tusuk di lutut kanan dan luka gores pada pipi kiri. Setelah pelaku melarikan diri, kedua korban mendapati uang tunai Rp350.000 yang disimpan di dalam dompet telah hilang.
"Karena dalam aksinya pelaku menggunakan kekerasan dan melukai korban, maka kasus ini kami proses sebagai pencurian dengan kekerasan," ujar Rachmat, Selasa, 7 Juli 2026.
Polisi kemudian menangkap DY beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pisau dapur, linggis, tas, pakaian yang digunakan saat beraksi, senter, dua brankas hasil pembobolan MM Iwan Mart, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
