KPU Balikpapan Tolak Pendaftaran Joy Nashar-Mayasusi, Pilkada Balikpapan Tanpa Calon Independen

KPU Balikpapan Tolak Pendaftaran Joy Nashar-Mayasusi, Pilkada Balikpapan Tanpa Calon Independen

Bakal pasangan calon perseorangan Wali kota dan Wakil Walikota Balikpapan, Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari.-(Ist/Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

Ketua KPU Balikpapan menyatakan, surat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen ini masih kurang, sehingga terpaksa dikembalikan.

BACA JUGA: Calon Perseorangan Butuh 38.212 Dukungan untuk Maju di Pilwali Balikpapan 2024 

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Joy Nashar-Mayasusi dan para pendukungnya telah menyerahkan dokumen persyaratan langsung kepada ketua dan anggota KPU Balikpapan.

Namun, lanjut Yudho, setelah pemeriksaan data fisik dan digital (Sistem Informasi Pencalonan/ Silon), KPU Balikpapan menyatakan bahwa bacalon independen ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal. 

BACA JUGA: Ketua KPU Berau: Caleg DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

“Total dukungan yang dibutuhkan bagi calon perseorangan dalam Pilkada Balikpapan 2024 adalah 38.212 dukungan, tersebar minimal di empat kecamatan. Namun, dokumen yang diterima hanya berjumlah 8 dukungan sebagai simbolis, dari 30 ribu dukungan yang tersebar di enam kecamatan,” ujar Yudho, Senin (13/5/2024).

Pihaknya juga menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan Joy Nashar dan Mayasusi tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

BACA JUGA: Cawali Balikpapan Mulai Bermunculan Jelang Pilkada Serentak 2024 

Selanjutnya, KPU Balikpapan telah mengembalikan berkas tersebut dan memberikan batas waktu hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita untuk melengkapinya.

Pada waktu itu, selain telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan, kata Yudho, mereka juga menyampaikan surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan.

“Terkait surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan itu, kami tidak berwenang memutuskan, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 532 tahun 2024. Tetapi akan kami teruskan surat permohonan tersebut ke KPU RI dan Provinsi untuk ditindaklanjuti,” tutur Yudho.

BACA JUGA: Isran-Hadi Kemungkinan Lewat Jalur Parpol, KPU Kaltim Sudah Tutup Jalur Independen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: