Calon Perseorangan Butuh 38.212 Dukungan untuk Maju di Pilwali Balikpapan 2024
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Balikpapan, Farida Asmaunna-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Calon perseorangan di Pilkada Balikpapan 2024 harus memenuhi persyaratan ketat. Tak hanya butuh minimal 38.212 suara dukungan, namun pendukung mereka harus tersebar di minimal 50 persen lebih kecamatan di Balikpapan agar bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, dalam sosialisasi "Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan", di Hotel Platinum Balikpapan, pada Selasa (7/5/2024) malam.
"Jumlah ini setara 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Balikpapan di Pemilu 2024," jelas Fahmi.
BACA JUGA: Cawali Balikpapan Mulai Bermunculan Jelang Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui sensus terhadap suara dukungan yang diserahkan. Jika tidak memenuhi syarat, calon perseorangan masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tahap kedua.
"Jika pada tahap kedua pun tidak terpenuhi, maka pada 27,28,29 Agustus, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," tegasnya.
Ketentuan 38.212 dukungan ini, lanjut Fahmi, didasarkan pada jumlah DPT Balikpapan di Pemilu 2024, sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polda Kaltim Beberkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah yang Bermasalah Hukum
"Aturan ini bertujuan untuk memastikan calon independen memiliki basis dukungan yang signifikan dan tersebar di berbagai wilayah Balikpapan," terangnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik dan beberapa organisasi ektra kemahasiswaan.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, para calon independen dapat memahami dengan jelas persyaratan dan tahapan yang harus dilalui,” pungkas Fahmi.
Belum Ada Pendaftar
Peluang bagi calon independen atau calon perseorangan untuk maju di Pilkada Balikpapan 2024 masih terbuka lebar. Namun, hingga saat ini belum ada satupun calon yang mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: